KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak enam perusahaan developer yang dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, akan dipanggil.

Hal itu berdasarkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilaporkan Celebes Concervation Center (CCC), Rabu (10/07/2024).

Keenam perusahaan tersebut yakni, PT Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT Anugerah Rahmat Sejahtera, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich dan PT Algeis Mega Mandiri.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Aaron Maramis mengatakan bahwa laporannya akan segera diproses.

Baca Juga: Curanmor di Baubau Tertangkap Kamera CCTV, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku