“Kegiatan ini disinyalir melanggar hukum, dikarenakan melakukan kegiatan pencuttingan ataupun pemerataan tanah yang diduga kuat tidak memiliki izin sehingga menyebabkan terjadi banjir,” katanya.

Baca Juga: Seorang Pria di Kolaka Tewas Dianiaya dalam Acara Joget Saat Pesta Pernikahan

Sementara itu, Ketua Umum Celebes Concervation Center, La Ode Arwan membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Iya memang benar, pihak kami melakukan pelaporan, bukti-bukti pengrusakan yang terjadi kami sudah ambil gambarnya melalui foto udara, kami juga sudah mengkroscek pada instansi terkait, instansi terkaitpun membenarkan tidak adanya laporan yang diterima bahwa adanya kegiatan di lokasi tersebut,” ujarnya.

La Ode Arwan pun menegaskan pihak penegak hukum untuk tidak berkompromi kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan.