“Mesti kami tegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berkompromi kepada siapapun yang telah merusak lingkungan hingga menyebabkan banjir bercampur lumpur di Kota Kendari,” tutup La Ode Arwan. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
