"Saat ini barang bukti tersangka telah diamankan di Mapolres Konsel," tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan ayat (4) Jo pasal 55, 56 KUHP.

"Para tersangka terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

Reporter: Hamka Dwi Sultra