Riko juga mengakui, pihaknya belum mengetahui obat terlarang tersebut didapatkan oleh tersangka. Namu, Riko mengatakan, pihaknya akan mendalami penggunaan narkoba tersebut.

"Masih kita dalami kasus ini. Pengembangan berikutnya nanti kami sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan enam orang pengguna narkoba jenis pil ekstasi usai dugem dari tempat hiburan malam, Jet Plane Medan, Minggu (27/9/2020) sekira pukul 04:00 WIB pagi.

Informasi dihimpun telisik.id, dari enam pengguna narkoba jenis pil ekstasi tersebut dua diantaranya pejabat yang bertugas dilingkungan Pemerintahan Provinsi Aceh Tenggara. Keduanya juga merupakan warga Provinsi Aceh.

Nama pejabat yang dimaksud itu, berinisial ZK dan RS. ZK merupakan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Provinsi Aceh Tenggara. Sedangkan berinisial RS merupakan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Aceh Tenggara.