KENDARI, TELISIK.ID - Beberapa anggota DPRD Sultra dipastikan ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2020.
Jika dilihat, sedikitnya terdapat dua anggota DPRD Sultra yang bertarung di Pilkada, mereka adalah Muh Endang SA selaku Wakil Ketua DPRD Sultra dari Partai Demokrat dan Rasyid sebagai anggota Komisi II dari Fraksi PKS.
Mereka berdua menjadi peserta Pilkada Konawe Selatan (Konsel) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap anggota dewan yang akan mengikuti Pilkada, maka diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.
Plt Sekwan DPRD Sultra, Trio Prasetyo mengungkapkan, dari dua anggota dewan tersebut, baru Rasyid yang mengajukan pengunduran diri di Sekretariat DPRD. Sedangkan Muh Endang SA belum mengajukan.
