JAKARTA, TELISIK.ID - Isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro gegara beda pendapat dengan Ketua KPK Firli Bahuri soal penanganan kasus Formula E, akhirnya ditanggapi oleh Endar.

Endar sempat datang ke Gedung ACLC KPK, Senin (3/4/2023), untuk melakukan konsultasi soal rencana melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Endar enggan menduga-duga apakah pencopotannya itu memang terkait dengan beda pendapat dengan Firli di kasus Formula E atau tidak, seperti dikutip dari Detik.com.

Endar mengungkapkan, selama bertugas tiga tahun di KPK, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April. Perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret. Menurut Endar, semestinya perpanjangan masa penugasan Kapolri itu menjadi pertimbangan pimpinan KPK.

Namun, Sekjen KPK justru menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa Endar diberhentikan dengan hormat. Karena itu, ia akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.

“Itu nanti akan kita uji baik di Dewan (Pengawas) maupun di lintas hukum yang lainnya yang lain,” tutur Endar, dilansir dari Kompas.com.