Sebagiamana yang dijelaskan Wakapolsek Rarowatu, Ipda Muhammad Saleh, etika digital secara khusus diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 bahwa hal-hal yang harus dihindari adalah pencemaran nama baik, judi online, pengancaman, makar atau provokasi, penyebarkan berita bohong, mengakses akun orang lain tanpa izin atau penyadapan dan isu sara.

"Aturan tentang transaksi eletronik telah jelas dalam undang-undangnya, Sanksinya juga jelas. Jadi tolong perhatikan, sampaikan kepada kerabat, keluarga jangan sembarang share dan komen seperti di FB, WA, Youtube, Tiktok. Kalau dinilai tidak ada manfaatnya untuk pribadi kita, maka lebih baik tinggalkan," tegasnya. (A)

 

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Kardin