KENDARI, TELISIK.ID - Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan fungsielektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di tahun 2024. Melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri, IKD akan menggantikan e-KTP dalam melakukan pengurusan di setiap layanan.

IKD diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan mulai berlaku pada Senin (12/12/2022).

Ifa Puciano, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan, pemerintah akan mengganti e-KTP dengan IKD dengan pertimbangan untuk memudahkan masyarakat dan mengatasi keterbatasan distribusi blanko e-KTP.

“Tujuan IKD ini memang untuk memudahkan masyarakat, supaya tidak perlu lagi ketika kemana-mana membawa dokumen fisik. Ketika kita berurusan di layanan publik, yang diminta NIK kan, sehingga mau tidak mau, masyarakat harus selalu membawa dokumennya,” terangnya saat ditemui Telisik.id, di kantor Dukcapil Sulawesi Tenggara, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, dengan adanya IKD, akan lebih membantu masyarakat melakukan pengurusan di pelayanan seperti perbankan. Seperti juga, jika ingin menunjukan identitas diri di bandara.