Jika hal ini terjadi, gaung yang mengasumsikan kebijakan ini hanyalah sekadar komersialisasi jalan dan dapat ditafsirkan sebagai kebijakan elitis yang merampas kebebasan berkendaraan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang secara umum dapat dianggap mempertegas dan mempertontonkan ketimpangan dan ketidakadilan sosial yang terjadi.

Memang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) di DKI Jakarta ini masih dibahas, yang menurut penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono proses penerapan jalan berbayar atau ERP di Jakarta masih cukup panjang. Setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya kebijakan tersebut dijalankan.

Tapi sebelum kebijakan tersebut tuntas sampai nanti dalam bentuk Perda, maka peran aktif masyarakat tentu sangat diperlukan untuk memantau dan mengamati dengan seksama, mengingat kebijakan ini berhubungan dengan hajat kehidupan orang banyak, khususnya warga Dki Jakarta dan sekitarnya.

Gambaran Umum Trasportasi di Jakarta

Dari data Jakarta.bps.go.id, pada tahun 2021, jumlah seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 21.758.695 unit, sudah termasuk motor, mobil penumpang, bus, dan truk yang teregistrasi, dengan rincian sebagai berikut: