JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara atau minerba untuk 2027 tetap menggunakan sistem satu tahunan.
Artinya, pemerintah belum mengubah mekanisme pelaporan operasional pertambangan menjadi tiga tahunan. Sistem RKAB tahunan tetap dipertahankan untuk pelaksanaan kegiatan pertambangan pada 2027.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penerapan skema satu tahunan telah menjadi keputusan bersama dan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Masih. Kan satu tahunan keputusan bersama," ujar Tri Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Kamis (3/9/2026).
Menurut Tri, regulasi yang berlaku di tingkat kementerian hingga saat ini masih menetapkan kewajiban pelaporan operasional tambang dalam periode satu tahun.
