Dengan demikian, perusahaan pertambangan minerba yang akan menjalankan kegiatan operasional pada 2027 tetap harus mengikuti mekanisme RKAB tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut sekaligus memastikan tidak ada perubahan skema RKAB menjadi tiga tahunan untuk periode 2027. Pemerintah tetap menggunakan mekanisme yang sama seperti kebijakan yang telah berjalan.

RKAB Tambang 2027 Tetap Satu Tahun

RKAB menjadi salah satu instrumen penting dalam pengaturan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat mengatur dan memantau rencana kegiatan operasional perusahaan pertambangan.

Untuk 2027, mekanisme tersebut dipastikan masih menggunakan periode satu tahun. Keputusan itu ditegaskan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.