Pemerintah Pertahankan Mekanisme Pelaporan

Tri juga menggarisbawahi bahwa penyesuaian regulasi di tingkat kementerian sampai saat ini belum mengubah ketentuan mengenai periode pelaporan operasional pertambangan.

Pelaporan tetap dilakukan dengan periode satu tahun. Artinya, tidak ada perubahan menjadi mekanisme tiga tahunan dalam penyusunan RKAB pertambangan minerba untuk 2027.

Kepastian ini menjadi bagian penting bagi perusahaan tambang dalam menyiapkan rencana produksi, kegiatan operasional, serta kebutuhan anggaran untuk tahun mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM tetap menjadikan ketentuan yang berlaku sebagai dasar dalam proses penyusunan dan pelaporan RKAB.