Sementara itu, pemerintah tetap melakukan pengaturan melalui regulasi kementerian yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan minerba.

Tri menegaskan bahwa hingga saat ini keputusan yang berlaku masih mempertahankan sistem satu tahunan untuk RKAB. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin