Bahlil sebelumnya juga memastikan terdapat perubahan kuota produksi dalam revisi RKAB 2026. Namun, pemerintah belum membuka angka perubahan tersebut kepada publik.
“Ada [perubahan kuota produksi dalam RKAB 2026], tetapi jangan tanya saya berapa perubahannya, karena begitu saya sampaikan, harga bisa gejolak lagi,” ujar Bahlil.
Selain kondisi pasar, pemerintah memperhitungkan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara dalam menentukan prioritas persetujuan RKAB.
Bahlil menyebut tingkat pembayaran royalti menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memberikan persetujuan produksi kepada perusahaan pertambangan.
“Ini contoh saja ya, misalnya kamu produksi 1 miliar ton, [setoran] PNBP[-nya] Rp120 triliun, atau produksi 800 juta ton, [dibandingkan dengan perusahaan yang setoran] PNBP Rp130 triliun, pilih mana? Mana yang lebih bagus, ada perusahaan 10 nih, tiga perusahaan bayar royalti 19%, tujuh perusahaan bayar royalti taruhlah 11%. Kamu memprioritaskan yang mana? Logikanya di situ,” terang Bahlil.
