KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Hasbullah Idris, menyebut Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), tidak terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Adnan Jaya Sekawan di Pulau Wawonii.

Pernyataan itu dikeluarkan saat puluhan masyarakat dan Himpunan Mahasiswa Wawonii (HIPMAWA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gurbernur Sultra pada Kamis (29/1/2026).

Masyarakat Wawonii mempertanyakan legalitas yang menjadi pegangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sehingga WIUP perusahaan tersebut bisa diterbitkan.

"Di dalam putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa Pulau Wawonii tidak bisa ditambang, kendatipun hari ini RTRW itu sifatnya masih revisi," kata salah satu peserta aksi, Sarmanto, kepada Hasbullah.

Baca Juga: Abdul Wahid Dorong Transformasi SMPN 1 Kendari Lewat Tagline Spensa Tumbuh Bersama