Hal yang menjadi ketakutan mereka adalah Pulau Wawonii akan senasib dengan pulau-pulau di Indonesia yang sudah terafiliasi aktivitas pertambangan.
"Kami tidak mau pulau kami seperti Kabaena yang hancur-hancuran karena aktivitas pertambangan. Apapun ceritanya, apapun alasannya, mo rasional atau tidak rasional kami tetap melakukan perlawanan untuk pulau kami," tegasnya.
Dinas ESDM Sultra kemudian meladeni massa aksi dengan bukti-bukti dan surat-surat yang menjadi dasar WIUP PT Adnan Jaya Sekawan sampai bisa diterbitkan.
"Pada saat itu masih zamannya Pak Ali Mazi, ada keputusan Gubernur Nomor 502 tahun 2022 untuk mendedikasikan kewenangan gubernur kepada kadis," ucap Hasbullah.
Atas dasar itu, lanjut Hasbullah, Kepala Dinas ESDM pada masa itu, Ir. Andi Aziz, M.Si, pada 7 Juli 2025 menandatangani secara digital lembar pengesahan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan di Desa Lampeapi, Kecamatan Wawoni Tengah, Kabupaten, Konawe Kepulauan (Konkep).
