"Yang menerbitkan WIUP-nya adalah Kadis ESDM. Jika perlu saya klarifikasi yang menerbitkan bukan bapak Gubernur (Andi Sumangerukka)," ungkapnya.
Hasbullah menjelaskan alasan WIUP dapat diterbitkan. Sesuai dengan undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan perizinan pertambangan berada di Kementerian ESDM, tetapi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 untuk tambang mineral bukan logam (galian C).
"Kenapa bisa terbit? Salah satu persyaratan perizinan WIUP adalah persetujuan pemanfaatan ruang, dipenuhi, kami periksa ternyata ditandatangani secara barcode oleh PTSP sana (Dinas ESDM Konkep)," beber Hasbullah.
Saat telisik.id mengecek barcode yang ada di lembar pengesahan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan, barcode tersebut mengarah langsung ke laman resmi perizinan.esdm.go.id dan menampilkan dokumen lembar pengesahan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Andi Aziz, M.Si, tertanggal 7 Juli 2025.
