Dalam dokumen itu tertulis jelas bahwa WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan diberikan kepada PT Adnan Jaya Sekawan, dengan lokasi izin berada di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dokumen tersebut juga mencantumkan pernyataan resmi bahwa dokumen disahkan menggunakan tanda tangan digital dan divalidasi melalui sistem perizinan ESDM, lengkap dengan QR Code sebagai alat verifikasi keabsahan.

Selain lembar pengesahan, surat resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara bernomor 540/37, perihal Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Diorit kepada PT Adnan Jaya Sekawan, turut memperkuat dasar administratif penerbitan izin tersebut.

Surat yang bersifat segera itu secara eksplisit menyebutkan bahwa persetujuan diberikan sebagai tindak lanjut atas permohonan perusahaan tertanggal 11 Juni 2025. (B)

Penulis: Gusti Kahar