BANDA ACEH, TELISIK.ID - Seorang warga Rohingya kini ditetapkan menjadi tersangka terkait penyelundupan etnis Rohingya di Indonesia. Polresta Banda Aceh menyatakan, Muhammed Amin (MA) tersangka pernah ke Aceh bersama rombongan Rohingya sebagai pengungsi pada 2022 lalu.

Tersangka tahun 2022 pernah tinggal di pengungsian Muara Batu, Aceh Utara, selama lebih kurang tiga atau empat bulan. Pada tahun itu, Muhammed Amin berhasil melarikan diri dari penampungan sementara di Aceh Utara, menuju Dumai, Provinsi Riau. Kemudian juga berhasil menyeberang ke negara Malaysia untuk mencari pekerjaan.

"Dan (Muhammed Amin) bekerja di Malaysia sekitar tujuh bulan," kata Kombes Pol Fahmi dilansir dari Antaranews.com.

Setelah bekerja di Malaysia, dia kembali ke Cox's Bazar, kemudian menghimpun orang-orang (Rohingya), termasuk anak-anak dan wanita pada Minggu,  (10/12/2023) terdampar (di Aceh Besar) sebanyak 137 orang.

Baca Juga: Rohingya Datang Lagi, Menlu Minta UNHCR Desak Negara yang Ratifikasi Konvensi Pengungsi