Pada saat pendaratan itu, Muhammed Amin bersama seorang Rohingya lain berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok Rohingya itu. Namun, kemudian keduanya berhasil diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.

Etnis Rohingya yang meninggalkan Bangladesh untuk meninggalkan wilayah itu menuju ke Indonesia dengan bayaran per orang Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Menanggapi kasus itu, Senior Communications Assistant United Nations High Commissioner of Refugees (UNHCR), Yanuar Farhanditya menyebutkan jika ada pengungsi yang terlibat dalam perdagangan manusia, itu tidak mewakili komunitas pengungsi di bawah naungan UNHCR.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pengungsi Rohingya Ramai-Ramai ke Indonesia

"Jika terbukti benar, itu merupakan kasus-kasus tersendiri dan tidak mewakili komunitas pengungsi yang lebih luas. UNHCR tetap berdedikasi untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan semua pengungsi di bawah mandat kami," kata Yanuar dilansir dari Cnnindonesia.com.