Evaluasi ini dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebagai tindak lanjut kebijakan nasional terkait pengelolaan PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah mengintegrasikan sistem evaluasi berbasis teknologi guna meningkatkan akurasi dan transparansi dalam proses penilaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengamanatkan evaluasi dilakukan secara berkala dalam periode triwulan maupun tahunan.
“Adanya regulasi tersebut, PPPK paruh waktu wajib menjalani evaluasi kinerja secara terukur salah satu instrumennya ialah uji kompetensi ini,” katanya di Tuban, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (22/4/2026).
Pelaksanaan uji kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 23 April 2026 dalam beberapa sesi. Materi yang diujikan mencakup kompetensi teknis administratif yang disesuaikan dengan tugas yang telah dijalankan oleh masing-masing pegawai selama masa kerja awal.
