Oleh: Dr. Hermiyetti, SE, M.Si, CSRA
Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Bakrie, Jakarta
DALAM minggu kedua di bulan Mei 2021 ini, ada beberapa isu yang menarik menjadi pembicaraan publik, yaitu tentang zakat, dan pajak.
Persoalan zakat, karena jelang tibanya hari raya 1442 Hijrah, sedangkan tentang pajak berkaitan saat ini pemerintah menghitung pertumbuhan ekonomi dalam rentang triwulan I tahun 2021. Di tengah pandemi COVID-19 yang tak kunjung melandai, bahkan terjadi mutasi dalam bentuk baru.
Dasar Hukum Zakat
