Dalam perspektif Islam, zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib dan syarat sahnya. Dan ini adalah salahsatu pilar untuk tegaknya syariat Islam.
Dan kewajiban zakat ini, tertuang jelas dalam Al Quran, yaitu surat Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma’idah ayat 55, At-Taubah ayat 5 dan 34-35, Al-Mu’minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.
Jadi dasar hukum keberadaanya, adalah kewajiban yang diamanatkan dalam kitab suci Al Quran yang berdimensi ilahiah, yang hukumnya adalah mandatori bagi setiap pemeluk Islam.
Dasar Hukum Pajak
Dasar hukum perpajakan di Indonesia, adalah mengacu pada UUD 1945 di pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
