Zakat Sebagai Pengurang Kewajiban Pajak

Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq:5).

Adapun pengertian tumbuh, berkembang, subur dapat dimaknai bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta.

Dan dampak bagi yang memberikan zakat tersebut adalah memperoleh pahala yang meningkat untuk bekal kelak di akhirat.

Dalam terminologi zakat, yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, ada 2 jenis, yaitu: