1. Zakat Fitrah: Zakat yang wajib ditunaikan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadan. Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Adapun nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

2. Zakat Mal: Nama lainnya adalah zakat harta, meliputi pendapatan dan jasa, hasil pertanian, perdagangan, hasil ternak, emas dan perak. Penghitungan pengeluaran zakat mal berbeda sesuai dengan jenis penghasilan tersebut. Zakat mal ini merupakan harta yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha.

Tentu yang dimaksud disini, zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang kewajiban pajak seseorang adalah zakat mal.