Sedangkan di pasal 23 ; berbunyi Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki dan bukti tersebut bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak).”

Selain itu, aturan zakat pengurang pajak ditegaskan juga dalam PP No. 60 Tahun 2010 menindaklanjuti Syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008.

Syarat tersebut antara lain zakat yang bersifat wajib dan pembayaran zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

Juga penerapannya diatur dalam peraturan DJP No. PER-06/PJ/2011 mengenai Pelaksanaan Pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat.

Jika kita melihat dari dasar hukum keberadaanya, seperti yang di uraikan di atas, baik zakat, maupun pajak, sangat berbeda dasar kewajibannya dan dampak yang akan di terima oleh pemberinya.