Sebagai masyarakat dan wakil masyarakat Kolaka Utara, merupakan sebuah kebahagiaan yang kita rasakan oleh karena nuansa religius yang berbasis akademik menjadi ciri yang tidak dapat dipisahkan dengan kebijakan-kebijkan yang diambil oleh pemerintah daerah.  

Baca Juga: Pandangan 5 Fraksi DPRD pada Paripurna Rancangan KU-PPAS APBD Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025

Pada konteks yang lain, kami merasa masih terdapat berbagai macam kejanggalan-kejanggalan dalam pengambilan keputusan yang justru kami menganggap bertentangan dengan prinsip etika dan kaidah-kaidah aturan yang cenderung subjektif dan memihak.

"Contoh pengangkatan dan penetapan Direktur PDAM. Nomenklatur pengangkatan direktur PDAM tertuang dengan jelas bahwa pengurus partai tidak diperbolehkan untuk menjadi direktur PDAM. Namun realitasnya apa yang kita lihat pada saat ini adalah sebuah fakta dipertontonkan secara vulgar betapa tidak berdayanya sebuah aturan ketika diperhadapkan dengan kebijakan penguasa," ujar Mustamrin.  

Beberapa waktu lalu, sambungnya, kita telah melihat dan mengetahui rotasi ASN yang dilakukan Penjabat Bupati Kolaka Utara. Sementara dalam UU Nomor. 10 Tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 berbunyi bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.