JAKARTA, TELISIK.ID - Draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus menuai penolakan bahkan ada yang meminta RUU tersebut sebaiknya segera ditarik.
Anggota DPR RI, Fadli Zon mengatakan, setiap undang-undang tak boleh berpretensi menjadi undang-undang dasar. Namun, fatsoen ketatanegaraan itu telah dilanggar oleh RUU HIP yang kini tengah mengundang penolakan di tengah masyarakat.
"Pretensi menjadi undang-undang dasar inilah, menurut saya, menjadi alasan pertama kenapa RUU HIP perlu segera ditarik, dan bukan hanya butuh direvisi," kata Fadli Zon melalui keterangan tertulisnya yang diterima Telisik.id Selasa (16/6/2020).
"Kalau kita baca naskah akademik RUU HIP, rumusan identifikasi masalah semacam itu sebenarnya lebih tepat diajukan saat kita hendak merumuskan undang-undang dasar, bukannya undang-undang," ungkap mantan Wakil Ketua DPR-RI ini.
Alasan kedua, lanjut Fadli, Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, yang mestinya jadi acuan dalam setiap regulasi atau undang-undang. Ironisnya, RUU HIP ini malah ingin menjadikan Pancasila sebagai undang-undang itu sendiri.
