Baca juga: Tips Jadi Pelindung Keluarga dengan Tetap Aman COVID-19 dan Produktif

"Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Menurut saya, ada kekacauan logika disini," tambahnya.

Menurutnya, Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang, karena mestinya seluruh produk hukum dan perundang-undangan menjadi implementasi dari Pancasila.

Satu-satunya undang-undang yang bisa mengatur institusionalisasi Pancasila hanyalah Undang-Undang Dasar 1945, dan bukan undang-undang di bawahnya, termasuk bukan juga oleh ‘omnibus law’. Kalau diteruskan, ini akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan.

Alasan ketiga, RUU HIP gagal memisahkan wacana dari norma. Pancasila, dengan rumusan kelima silanya, adalah norma. Rumusannya terjaga di dalam naskah Pembukaan UUD 1945.