Alasan keempat kata Fadli, selain cacat materil, RUU ini juga mengandung cacat formil. RUU ini berpretensi menjadi omnibus law, padahal kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian.
"Kalau kita baca pasal-pasalnya, RUU ini ingin mengatur berbagai isu, mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, hingga soal teknologi. Isinya jadi kemana-mana," urainya.
Kelihatannya, lanjut Fadli, latar belakang RUU ini sebenarnya hanya untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saja. Padahal lembaga BPIP tak terlalu diperlukan, hanya menambah beban negara. Pernyataan pimpinannya sering membuat kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
Alasan kelima, RUU ini tak punya urgensi sama sekali. Indonesia saat ini sedang menghadapi bencana pandemi COVID-19.
Baca juga: Hilang Misterius Sepekan, Basarnas Hentikan Pencarian Nelayan Buton
