Tidak hanya silo approach, ia pun mengakui saat ini Undang-Undang Cipta Kerja masih belum sempurna karena belum berpijak pada prinsip perlindungan kelestarian alam dan lingkungan hidup.

“Seharusnya di setiap tahapan mulai dari naskah akademis maupun pembahasan-pembahasan selanjutnya. Demikian juga dengan inisiatif-inisiatif dan program pemerintah yang cenderung masih kurang dalam hal pengawasan atas implementasinya di daerah. Ini tentunya menjadi concern kita bersama,” kata alumnus UI ini.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, DPR Desak Menko PMK Cegah Gelombang ke Tiga COVID-19

Ke depannya, Fadli berharap, DPR RI bisa lebih erat menjalankan tiga fungsi parlemen secara lintas komisi untuk kebaikan hayati Indonesia yang lebih lestari.

“Aspek-aspek seperti kajian dampak lingkungan dan penganggaran berbasis lingkungan harus menjadi satu rutinitas yang tidak dapat dikesampingkan. Terutama jika Indonesia ingin benar-benar menepati komitmen yang telah disepakati di bawah Paris Agreement,” tandasnya.