Pelaku F (15) ACP (15) AF (16) mengaku kepada polisi, telah melakukan pencabulan terhadap korban SA di sebuah rumah sawah secara bergantian dan pelaku ATP (17) mengakui melakukan perbuatan tersebut di rumahnya.

Sementara, pelaku WJS (14) digrebek oleh warga setempat tengah berdua dengan korban SA dalam perumahan kosong di SDN 3 Konda, lantas diamankan di Polsek Konda.

Atas perbuatan 5 orang pelaku tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin