Dalam kegiatan itu, Deca sebagai pelapor menyampaikan, kronologi insiden mereka diamankan dan akhirnya korban memberikan uang sebanyak Rp 50 juta.
"Dari 19 Juni 2023 malam sampai 20 Juni 2023. Deca mengakui adanya penyerahan uang sebanyak Rp 50 juta dengan cara ditransfer," sambung Irvan.
Dalam keterangan empat anggota Polri itu, mereka tidak membantah adanya penerimaan uang itu dan masuk ke rekening Sugianto. Jadi, pemberian uang itu dikarenakan adanya arahan dari cleaning servis yang ada di Mapolda Sumatera Utara.
"Tidak ada niat dari Deca langsung untuk memberikan itu. Ini menurut kami ada yang sistematis," tuturnya.
Irvan berharap, agar pihak Propam Polda Sumatera Utara bersikap profesional dalam menangani perkara itu. Usai menjalani proses pemeriksaan, 4 anggota Polri itu akan disidangkan.
