Polda Metro Jaya telah menetapkan content creator OnlyFans, Dea, sebagai tersangka setelah menjual konten pornografi di situs OnlyFans. Polisi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dea terbukti melakukan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

Baca Juga: Terlibat Tawuran, Sekelompok Pemuda Serang Rumah Makan di Sekitar Kampus UHO

"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliasnyah Lubis dilansir detik.com

2. Dea OnlyFans Tersangka, Tapi Tak Ditahan

Polisi telah menetapkan content creator OnlyFans, Dea, sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Polisi tidak menahan Dea.