KENDARI, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan yang menjerat tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terus bergulir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi menyampaikan fakta baru. Polisi mendapati bukti digital berupa video.

Dalam video tersebut terekam, "Free kick, gue enggak takut anak orang mati," kata Hengki menirukan suara tersebut saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Hari ini polisi mengumumkan status AG (15 tahun), pacar Mario, naik dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum. Itu artinya, AG juga menjadi pelaku penganiayaan terhadap D (17)

Menurut Hengki, tak ada istilah tersangka untuk anak-anak yang terlibat masalah hukum. AG terseret dalam kasus penganiayaan lantaran berperan sebagai provokator.