Dari data Pengadilan Agama Unaaha, tingkat perceraian di Konawe meningkat. Jumlah pendaftar gugatan dalam satu hari mencapai 20 hingga 30 orang. Hingga kini, terdaftar 565 perkara gugatan cerai karena alasan ekonomi, KDRT dan kasus lainnya.
Maraknya perceraian tidak hanya terjadi di Kabupaten Konawe, akan tetapi hampir merata di seluruh Indonesia. Di Mamuju misalnya, perceraian sejak Januari hingga Agustus 2020 tercatat 300 kasus yang diajukan ke PA Mamuju.
Menurut Humas PA Mamuju, Fauzan, alasan pengajuan permohonan perceraian karena beberapa faktor. “Kasus perceraian di Mamuju tahun ini didominasi oleh istri yang menggugat suaminya dengan dua faktor yakni ekonomi 70 persen dan media sosial 30 persen,” kata Fauzan. (Tagar.id, 15 Agustus 2020).
Mengarungi bahtera rumah tangga yang bahagia dan harmonis adalah dambaan bagi setiap pasangan suami istri. Pasangan suami istri mana pun tak ada yang pernah berharap kehidupan rumah tangganya akan mengalami sebuah keretakan.
Namun berkaca pada fenomena saat ini, keretakan rumah tangga selalu dipicu dengan adanya perselingkuhan, adanya ketidakcocokan, KDRT, faktor ekonomi, dan sebagainya.
