Pada masa Rasulullah pun ada seorang perempuan yang minta cerai dari suaminya dan diizinkan oleh Rasulullah. “Istri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”.
Maka Rasulullah bersabda, “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah memerintahkannya dan Tsabit pun menceraikannya. (HR Al-Bukhari).
Dalam membangun sebuah rumah tangga memang akan selalu ada ujian. Inilah yang seharusnya dipahami oleh suami maupun istri dalam menghadapi biduk rumah tangga yang tiba-tiba tidak lagi harmonis. Seorang istri haruslah memahami kondisi suami ketika ia kehilangan pekerjaan atau berpenghasilan gaji yang sedikit.
Dengan mensyukuri sesuatu yang sedikit Insya Allah kebahagiaan akan senantiasa bertahta. Terlebih lagi jika membangun rumah tangga tersebut benar-benar untuk beribadah. Maka permasalahan ekonomi tidak akan menjadi bola panas yang suatu saat menghancurkan sebuah rumah tangga.
Negara pun haruslah menjamin kebutuhan setiap masyarakatnya jika saja terjadi pergolakan dalam sebuah rumah tangga apalagi perihal masalah perekonomian. Negara seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan bagi para suami yang kehilangan pekerjaan. Sebab, permasalahan umat merupakan permasalahan negara dan negara tidak boleh mengabaikannya.
