KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra.
Setelah resmi melaporkan gubernur, FAMHI Sultra juga akan terus mengawal kasus dugaan korupsi mega proyek jalan wisata Kendari-Toronipa dengan menyiapkan dokumen tambahan sebagai bukti permulaan yang dibutuhkan oleh KPK.
Menurut Ketua FAMHI Sultra, Andi Mike, Dokumen yang dimaksud mengenai ketimpangan proyek jalan wisata Kendari-Toronipa dan juga dugaan penyelewengan dana proyek Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Sulawesi Tenggara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua FAMHI Sultra, Andi Mike dalam diskusinya bersama mantan Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida melalui kanal YouTube bernama "Pojok Suara La Ode Ida" yang diunggah pada tanggal 28 Maret 2021.
Dimana dalam perbincangannya dengan La Ode Ida, Andi Mike menyampaikan bahwa gerakan demonstrasi di KPK hingga berujung pelaporan, tidak berbau kepentingan.
