Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, Subdit Cybercrime masih melakukan pendalaman terkait dengan laporan Razman Arif Nasution.
Baca Juga: Selundupkan Gula Ravinasi 30 Ton, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi
"Jadi, perihal laporan Razman Arif Nasution. Tim dari Ditresrimsus Polda Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan terkait dengan laporannya itu. Nantinya, tim akan menjadwalkan pemanggilan atau tahapan klarifikasi terhadap terlapor. Itu semua ada tahapannya," ungkapnya.
Terkait dengan kegiatan Uya Kuya yang digelar di Jakarta dan Razman membuat laporan di Medan atau Polda Sumatera Utara. Herwansyah mengakui bahwa itu bukan menjadi persoalan.
"Sebagai warga negara, siapapun bisa membuat laporan pengaduan ke kantor polisi. Akan tetapi, jika laporan itu tidak ditemukan tindak pidana. Maka laporan itu bisa saja dihentikan," terangnya. (B)
