JAKARTA, TELISIK.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini memasuki fase akhir untuk tahap kedua. Proses seleksi yang berlangsung sejak awal tahun ini telah menjangkau tahap penyesuaian jadwal dan pengumuman hasil kelulusan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan serangkaian mekanisme guna memastikan proses akhir berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan seleksi ini diawali dengan penerapan skema prioritas kelulusan yang dirancang untuk memberikan keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Skema ini menjadi acuan utama dalam penentuan kelulusan peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK tahap kedua.

Prioritas tertinggi diberikan kepada Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yang masih aktif bekerja. Kelompok ini dinilai sebagai pihak yang telah lama mendedikasikan diri pada pelayanan publik, meskipun status kepegawaiannya belum diangkat secara resmi.

Kemudian, posisi prioritas selanjutnya ditempati oleh tenaga honorer Non-ASN yang namanya terdata resmi di dalam database BKN. Kelompok ini mencakup para pegawai yang telah lama bekerja namun belum berstatus ASN maupun THK2.