Pemerintah menetapkan bahwa kelulusan ditentukan oleh peringkat peserta dalam sistem prioritas, bukan sekadar pencapaian nilai. Dengan demikian, peserta yang tidak berada dalam kategori prioritas meski mendapat nilai tinggi tetap harus menunggu tersedianya formasi yang tersisa.

Adapun skema prioritas kelulusan PPPK 2024 tahap 2 adalah sebagai berikut:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yang masih aktif.

2. Tenaga Honorer Non-ASN aktif dan terdata di database BKN.

3. Tenaga Honorer dengan masa kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.