Sertifikat Apostille bukan hanya penting dalam konteks pernikahan di luar negeri, tetapi juga memiliki dampak positif dalam memperkuat keabsahan dokumen publik Indonesia secara global.
Sebagai informasi tambahan, melansir kemenkumham.go.id, Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.
Dengan demikian, upaya Kemenkumham Sulawesi Tenggara dalam memberikan layanan ini menjadi sebuah terobosan yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan meningkatkan citra pelayanan publik di wilayah tersebut. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
