Menurut Ali, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

“Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya," ujar Ali.

Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi, apalagi suap. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha