Sementara itu, Wakil Ketua Dewan pengurus Korps Sulawesi Tenggara, Zanuriah menjelaskan, organisasi Korpri yang dibentuk pertama kalinya berdasarkan Keputusan RI No 82 Tahun 1991, dan untuk meningkatkan wadah organisasi pegawai RI diharapakan dapat mempersatukan serta menampung aspirasi beberapa pegawai Repubilk Indonesia dalam mengembangkan tugas pokoknya, baik sebagai abdi negara di pemerintahan dan abdi masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala BKD Sulawesi Tenggara ini mengatakan, Korpri harus mendapatkan dan memberikan dukungan dalam reformasi birokrasi yang dimaksud.
Baca Juga: Pemda Konawe Panen Raya Tomat dan Cabai
Ia juga mengungkapkan, Dewan Pengurus Korpri Sulawesi Tenggara tahun 2023-2028 saat ini sedang melakukan tahapan konsolidasi pemanfaatan dan penguatan organisasi di dalam setiap organisasi.
Menurutnya, wajib hukumnya melakukan konsolidasi dan dilakukan secara terus-menerus setiap saat.
