JAKARTA, TELISIK.ID - Hukuman untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini telah diputuskan. Ia dituntut penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Tidak hanya itu, dia juga diyakini merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, dikutip dari detik.com, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Anak Sulung Ferdy Sambo Beri Pesan untuk Putri Cendrawathi, Jadi Mama Muda