Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id, jaksa menegaskan setidaknya enam poin yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo, berikut rinciannya:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Teka-Teki Uang Rp 100 Triliun Ferdy Sambo di Rekening Brigadir J Terbongkar, Sebelum Diblokir Sudah Ditarik