JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di mana Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. Serta melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP terkait obstruction of justice.
Di Indonesia, hukuman mati bukanlah jenis hukuman baru. Melansir Intisari.grid.id, bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan. Ini merupakan jenis hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang akibat perbuatan tercelanya.
Contoh pada tahun 2015 silam saat Indonesia mengeksekusi mati 11 tahanan terkait pelanggaran narkoba.
Dilansir dari The Guardian, salah seorang polisi yang menjadi bagian dari regu tembak tersebut membagikan kisahnya terkait eksekusi mati. Eksekusi mati dilakukan di Nusa Kambangan, penjara berkeamanan tinggi yang terletak di Jawa Tengah.
