Baca Juga: 5 Bantahan Bharada E Soal Penembakan Brigadir J Buat Ferdy Sambo Angguk-angguk Kepala
Sambo dinilai terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 49 jo pasal 33 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu Ibunda Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air matanya setelah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati. Ia menyebut hal tersebut merupakan anugerah Tuhan yang sangat berarti baginya.
Baca Juga: Sebelum Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Sudah Pisah Rumah dari Putri Cendrawathi
