JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Komjen Pol Ahmad Dofiri dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id, Jumat (26/8/2022).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Tertutup, Brigjen Hendra dan Brigjen Benny Ali Bersaksi